Malpraktik merupakan suatu kegiatan yang salah yang dilakukan oleh dokter dan tidak sesuai dengan standar oprasional prosedurnya, terjadinya malpraktek dalam kedokteran itu bisa berupa malpraktik medik, malpraktik etik dan malpraktik yuridis. Dan jika malpraktek tersebut benar-benar dilakukan oleh tenaga Kesehatan dalam terhadap pasiennya, maka konsekwensi hukumya dapat berupa malpraktik perdata yang dapat diajukan gugatan secara keperdataan, malpraktik pidana yang dapat digugat secara pidana dan malpraktik administrasi negara yang dapat digugat secara keadministrasian negara. Namun jika dalam prakteknya tindakan kedokteran sudah mendapat persetujuan pasien, maka tanggung jawab hukumnya ada pada dokter. Hal ini diatur Pasal 17 ayat (1) Permenkes No.290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Bila pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran atau semua bentuk kelalaian tenaga kesehatan yang merugikan pasien di rumah sakit atau terhadap semua bentuk kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan terhadap pasien, maka tanggung jawab hukumnya ada pada rumah sakit. Hal ini diatur Pasal 17 ayat (2) Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008; Pasal 46 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Pasal 58 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan Pasal 77 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Copyrights © 2024