Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga demokrasi dengan memastikan terlaksananya asas-asas dan norma-norma yang termuat dalam UUD melalui putusan-putusan penting yang dikenal sebagai landmark decision. Salah satu putusan yang menjadi fokus analisis adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022. Putusan ini menimbulkan pro dan kontra yang signifikan di masyarakat dan menjadi sorotan dalam berbagai artikel dan berita. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah Putusan No. 112/PUU-XX/2022 layak disebut sebagai landmark decision berdasarkan lima kriteria yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan fokus pada analisis teks dari sumber hukum. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis dalam tabel untuk mengidentifikasi apakah putusan tersebut memenuhi kelima kriteria landmark decision. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan No. 112/PUU-XX/2022 belum dapat dikategorikan sebagai landmark decision karena hanya memenuhi empat dari lima kriteria. Kriteria ketiga, yang mensyaratkan pembatalan keseluruhan undang-undang, tidak terpenuhi. Dalam amar putusannya, hakim hanya membatalkan pasal yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang KPK. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak memiliki dampak yang cukup luas untuk membatalkan seluruh undang-undang yang bersangkutan, yang merupakan salah satu syarat utama dari landmark decision. Lebih jauh, analisis ini juga mencerminkan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menavigasi isu-isu hukum yang kompleks dan kontroversial. Oleh karena itu, penilaian terhadap sebuah putusan yang dianggap sebagai landmark decision dapat juga dikatakan sebagai bentuk eksaminasi putusan yang merupakan upaya akademik dalam memperkaya keilmuan hukum ketatanegaraan.
Copyrights © 2024