Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tumpang tindih aturan hukum dalam konteks penegakan hukum wilayah laut, pembentukan peradilan maritim, dan penerapan konsep omnibus law di Indonesia analisis peraturan perundang-undangan yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih aturan hukum dalam penegakan hukum wilayah laut disebabkan oleh beberapa faktor utama, yaitu kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, ketidakjelasan yurisdiksi, serta perbedaan interpretasi hukum antar lembaga. Pembentukan peradilan maritim diidentifikasi sebagai langkah yang penting namun menghadapi tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan harmonisasi peraturan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Penerapan konsep omnibus lawdiharapkan dapat menyederhanakan dan merasionalisasi peraturan, namun memerlukan pendekatan yang hati-hati untuk menghindari konflik hukum baru dan memastikan keterlibatan semua pemangku kepentingan.Kesimpulannya, untuk mengatasi tumpang tindih aturan hukum, diperlukan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan, serta pembenahan regulasi yang komprehensif. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami kompleksitas penegakan hukum di wilayah laut dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas hukum maritim di Indonesia.
Copyrights © 2024