Tradisi pemberian uang Panai’ di Desa Kembangragi kabupaten kepulauan Selayar merupakan salah satu tradisi masyarakat Bugis yang terus berkembang dan dilestarikan hingga saat ini. Pemberian uang panai’ ditujukan sebagai biaya pelaksanaan walimah saat pernikahan, uang panai’ lebih diperhatikan daripada mahar dalam pernikahan suku Bugis. Jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan (field riserch) lalu mengumpulakan informasi melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulannya uang Panai’ berpindah tujuan dari awal mula yang diberikan sebagai hadiah menjadi uang yang wajib diberikan untuk pelaksanaan walimah yang ditentukan dari status sosial perempuan yakni dari pendidikan, pekerjaan, silsilah dan ekonomi wanita. Dengan tingginya nominalnya seringkali menimbulkan dampak negatif seperti kawin lari, hamil diluar nikah, gagal nikah bahkan banyak wanita yang tidak kunjung menikah. Dalam hal ini jika dilihat dari hukum islam dalam kaidah Al-Maslahah Mursalah termasuk dalam Al-Maslahah Mulghah yakni sesuatu yang tidak didukung oleh shara’ dengan pertimbangan lebih banyaknya mudharat yang terjadi.
Copyrights © 2024