Penelitian ini fokus menganalisis arah kebijakan hukum nasional bagi perlindungan hukum rakyat jelata di Indonesia berdasarkan UUD 1945. Masyarakat hukum adat seringkali menghadapi tantangan dalam melindungi haknya atas wilayah dan sumber daya alam karena adanya konflik kepentingan dengan negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Dokumen-dokumen seperti UUD 1945, peraturan perundang-undangan terkait serta literatur diperiksa untuk pengumpulan data. Tujuan analisis adalah menelusuri sejarah kebijakan dan peraturan hukum terkait komunitas hukum adat di Indonesia. Hasil survei menunjukkan bahwa pengakuan konstitusi terhadap hak-hak masyarakat mengalami pasang surut sejak tahun 1960, dan politik cenderung mengutamakan kepentingan ekonomi negara. Meskipun masa reformasi setelah tahun 1998 membawa perubahan positif dengan peraturan yang lebih inklusif, masih terdapat permasalahan dalam implementasi kebijakan. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat juga telah mendapat perhatian internasional melalui Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, namun implementasinya di Indonesia memerlukan upaya lebih lanjut. Oleh karena itu, kerjasama antara organisasi adat seperti AMAN dan Sekretariat Nasional MHA sangat penting untuk memajukan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Kajian ini merekomendasikan kebijakan khusus dan partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembuatan undang-undang tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024