Peningkatan angka penyelenggaraan perkawinan anak, khususnya pada pedesaan merupakan salah satu dasar utama melakukan pengabdian masyarakat, dalam hal ini dengan bentuk sosialisasi dan edukasi terkait dampak perkawinan anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang turun langsung ke lapangan untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi dengan warga dan perangkat desa Kelurahan Wonopolo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sebagai upaya preventif peningkatan perkawinan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Perguruan tinggi melakukan pengabdian kepada masyarakat, termasuk menyediakan sosialisasi dan penyuluhan untuk mencegah pernikahan anak. Perkawinan anak dianggap melanggar hak anak dan merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Praktik ini sering kali disebabkan oleh kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan ketidakadilan sosial. Dampaknya sangat signifikan, dengan sebagian besar partisipan penelitian harus putus sekolah dan menghadapi kekerasan fisik dan psikologis. Di Indonesia, faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan anak antara lain kondisi ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, keinginan pribadi, pergaulan bebas, dan tradisi adat. Pada daerah pedesaan, pernikahan anak masih sering dianggap wajar, terutama jika didukung oleh adat istiadat atau budaya. Kurangnya akses terhadap pendidikan dan informasi tentang kesehatan reproduksi juga menjadi faktor utama, serta masalah ekonomi dan perasaan malu akan pandangan dan stigma dari lingkungan sekitar.
Copyrights © 2024