Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Analisis Yuridis Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatip Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) di Negara Hukum Pancasila

Yevy Yanawati Yevy (Unknown)
Syahrul Borman (Unknown)
Subekti (Unknown)
Dudik Djaja Sidarta (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2024

Abstract

Pembukaan UUD 1945 menegaskan akan prinsip negara hukum dengan Pancasila sebagai sebagai jiwa bangsa yang membedakan Indonesia dari negara lain, keserasian tatanan hidup berbangsa dan bernegara  dengan asas musyawarah untuk mufakat yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila menjadi ciri khusus yang berakar dalam kehidupan berbangsa, pengadilan menjadi alternatif terakhir  penyelesaian konflik atau sengketa yang terjadi dalam masyarakat, dan pemerintah mengakomodir dengan sebuah aturan penyelesaian konflik diluar pengadilan yang dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa ke dalam aturan perundangan yang kemudian menjadi landasan hukum bagi Mahkamah Agung menetapkan mediasi sebagai bagian dari  hukum acara perdata di pengadilan, penyelesaian konflik diluar pengadilan menjadi produk hukum dalam upaya penegakan hukum keadilan, sebagai bagian dari penegak hukum maka undang undang advokat mengisyaratkan advokat mengambil peran penting dalam penyelesaian non litigasi bagi setiap sengketa yang ditanganinya sesuai dengan Undang-Undang advokat dan kode etik profesi advokat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...