Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang dihadapi oleh pesantren dalam mengelola dana operasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan kebijakan penting yang ditujukan untuk memperkuat dukungan finansial bagi pesantren di Indonesia. Kebijakan ini mengatur lima sumber utama pendanaan pesantren, yaitu dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta Dana Abadi Pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan ini di lapangan serta dampaknya terhadap operasional pesantren. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengelola pesantren, observasi lapangan, dan analisis dokumen seperti Proses pengajuan dan pelaporan dana seringkali rumit dan memakan waktu, mengakibatkan keterlambatan dalam penerimaan dana, Keterbatasan dalam kemampuan manajerial pengelola pesantren dalam mengelola dana secara efektif dan efisien. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi Perpres No. 82 Tahun 2021 telah memberikan dasar yang penting untuk pendanaan pesantren, namun tantangan dalam pengelolaan dana operasional masih signifikan. Solusi yang diusulkan, seperti peningkatan kapasitas manajerial, reformasi birokrasi, dan pengawasan ketat, perlu diterapkan untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dana operasional pesantren dapat dikelola dengan lebih baik, sehingga mendukung keberlangsungan dan pengembangan pendidikan di pesantren secara keseluruhan.
Copyrights © 2024