Penenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat dalam mewujudkan keadilan di Peradi Kota Medan 2) Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi di Peradi Kota Medan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, sumber data menggunakan data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, dan metode analisa data menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa belum terdapat Advokat yang mendapatkan sanksi administrasi dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat terkait pelanggaran Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dari PERADI namun demikian telah terdapat Advokat yang mendapatkan teguran dari organisasi profesi terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik khususnya terkait pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat.
Copyrights © 2024