Artikel ini akan membahas tentang apa saja hukum-hukum yang berkaitan dengan perkawinan, ditinjau dari al-Quran dan Hukum Positif di Indonesia dengan mengacu pada undang-undang positif Indonesia dan Al-Qur’an, penelitian ini menyelidiki teori tentang Undang-undang perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang perbandingan antara bagaimana undang-undang ini diterapkan dan digunakan. Hukum pernikahan dalam Islam diatur oleh Al-Qur’an dan Hadith yang menjelaskan tujuan, kondisi, dan prosedur pernikahannya, termasuk hak dan kewajiban pasangan, poligami, dan perceraian. Sementara itu, hukum positif di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menambahkan elemen administratif seperti batasan usia, persetujuan pengadilan untuk poligami, dan mediasi sebelum perceraian
Copyrights © 2024