Tulisan ini membahas mengenai konsep Hukum Keluarga Islam yang mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu, terutama ketika masyarakat telah mengalami kemajemukan baik secara sosial dan juga budaya. Terdapat beberapa permasalahan di dalama regulasi perkawinan di Indonesia yaitu mengenai pencatatan perkawinan, usia perkawinan, poligami, dan juga perceraian. Tulisan ini menggunakan studi pustaka, yaitu sebuah kajian yang mengunakan buku-buku sebagai sumber utamanya, dengan cara mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relefansi materi dalam tulisan ini. UU Perkawinan 1974 mencerminkan upaya menyatukan hukum perkawinan sesuai dengan hukum adat dan agama, serta menanggapi tuntutan kaum perempuan mengenai poligami dan perceraian. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan di masyarakat tentang pengakuan dan penerapan UU Perkawinan. Kelompok yang mendukung UU ini sebagai hukum yang sah bagi umat Islam di Indonesia dianggap sebagai kelompok yang ideal. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun untuk melengkapi UU Perkawinan juga diakui secara nasional dan diterapkan dalam peradilan agama. KHI menunjukkan adanya hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat sehari-hari. UU Perkawinan dan KHI bersama-sama membentuk kerangka hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang harus dijalankan oleh setiap warga negara tanpa kecuali.
Copyrights © 2024