Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Joint Custody Pasca Perceraian Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi dan Aceh Nasution, Saphira Husna; Yazid, Imam; Iwan, Iwan
Kamaya: Jurnal Ilmu Agama Vol 8 No 3 (2025)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37329/kamaya.v8i3.4815

Abstract

This article examines the practice of joint custody after divorce from an Islamic legal perspective through a legal analysis of two Sharia Court decisions, namely the Idi Sharia Court and the Aceh Sharia Court. The purpose of this study is to assess the legal basis for joint custody and to compare the legal considerations used in the two decisions. This research employs a normative legal approach using case study and conceptual analysis methods. The results of the study show differences in legal reasoning: the Idi Sharia Court took a progressive approach by applying a joint custody model through the division of roles between both parents, while the Aceh Sharia Court took a conservative approach by prioritizing the psychological stability of the child and granting sole custody to the mother. This comparison confirms that although both are based on the principles of the best interests of the child and maqāṣid al-syarī‘ah, their implementation results in different rulings.
KAIDAH اليقين لا يزول بالشك DAN PENERAPANNYA DALAM HUKUM KELUARGA Nasution, Saphira Husna; Adly , Mhd Amar; Firmansyah, Heri
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui tentang kaidah Al-Yaqinu la Yazulu bisy syakki, baik itu pengertian ataupun makna kaidah, asal kaidah,contoh dan pengecualian dari kaidah ini. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library research). Sumber data primer diperoleh dengan membaca beberapa literature yang terkait dengan kaidah Al-Yaqinu la Yazulu bisy syakki. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa di dalam hukum keluarga kaidah Al-Yaqinu la Yazulu bisy syakki sangat diperlukan contohnya seperti adanya keragu-raguan dalam hal jumlah talaq yang disebutkan. Menurut kaidah ini jika ada suatu masalah yang berhubungan dengan jumlah bilangan, maka yang paling dipercayai benar adalah jumlah yang bilangannya paling sedikit.
SUMBER HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Nasution, Saphira Husna; Ananda, Faisar; Irwansyah, Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40502

Abstract

Perkawinan merupakan institusi penting dalam Islam yang berfungsi sebagai landasan pembentukan keluarga dan masyarakat. Di Indonesia, pengaturan hukum perkawinan umat Islam didasarkan pada kombinasi antara prinsip-prinsip syariat Islam dan hukum positif yang diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber-sumber hukum yang menjadi dasar pengaturan perkawinan Islam di Indonesia dan menganalisis keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, artikel ini mengkaji berbagai bahan hukum primer seperti Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia berupaya mengakomodasi prinsip-prinsip syariat, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti perbedaan interpretasi terkait usia minimal perkawinan, kewajiban wali nikah, dan pencatatan perkawinan. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem hukum perkawinan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
KONSEPSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PRAKTIK PERKAWINAN DAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA Nasution, Saphira Husna; Arfa, Faisar Ananda
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.31029

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai konsep Hukum Keluarga Islam yang mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu, terutama ketika masyarakat telah mengalami kemajemukan baik secara sosial dan juga budaya. Terdapat beberapa permasalahan di dalama regulasi perkawinan di Indonesia yaitu mengenai pencatatan perkawinan, usia perkawinan, poligami, dan juga perceraian. Tulisan ini menggunakan studi pustaka, yaitu sebuah kajian yang mengunakan buku-buku sebagai sumber utamanya, dengan cara mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relefansi materi dalam tulisan ini. UU Perkawinan 1974 mencerminkan upaya menyatukan hukum perkawinan sesuai dengan hukum adat dan agama, serta menanggapi tuntutan kaum perempuan mengenai poligami dan perceraian. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan di masyarakat tentang pengakuan dan penerapan UU Perkawinan. Kelompok yang mendukung UU ini sebagai hukum yang sah bagi umat Islam di Indonesia dianggap sebagai kelompok yang ideal. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun untuk melengkapi UU Perkawinan juga diakui secara nasional dan diterapkan dalam peradilan agama. KHI menunjukkan adanya hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat sehari-hari. UU Perkawinan dan KHI bersama-sama membentuk kerangka hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang harus dijalankan oleh setiap warga negara tanpa kecuali.