Penerapan layanan telemedicine semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Saat pandemi COVID-19, layanan ini dijalankan dalam rangka menurunkan risiko penularan penyakit, mencegah penyebaran virus, serta meningkatkan efisiensi waktu dan mengatasi kekurangan sumber daya tenaga medis di daerah tertentu. Namun, seiring dengan perkembangan layanan daring ini, dapat terjadi peningkatan isu legal dan etika dalam penerapannya. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengetahuan mengenai tanggung jawab dan aspek hukum yang berlaku dalam layanan telemedicine. Salah satu aspek hukum yang dapat ditilik adalah hukum perdata. Tulisan ini merupakan tinjauan pustaka yang menggunakan telaah literatur berdasarkan kata kunci telemedicine, aturan, dan hukum perdata. Sebagai kesimpulan, belum ada peraturan perdata yang khusus mengatur layanan perikatan yang berbasis daring, namun hukum perdata merupakan referensi yang baik dalam hal aturan tanggung jawab mengenai perjanjian. Sebagai tambahan, isu etika dan hukum yang berhubungan dengan telemedicine sebaiknya memiliki aturan hukum tertentu sehingga dapat menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang baik antara penyedia dan penerima layanan tersebut.
Copyrights © 2024