Salah satu tindak pidana yang marak terjadi adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidak sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau fiktif, menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, baik terhadap sesuatu yang dapat memberikan kekuatan maupun pada harta kekayaan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel. Kemudian Menganalisis Keputusan 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan hukum materiil pada Putusan No 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 378 KUHPidana. Selanjutnya pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Putusan No 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Selsudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang bersesuaian, dan putusan hakim sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana.
Copyrights © 2024