Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN KOSMETIK (MAKEUP) YANG BELUM IZIN BPOM Habibah, Laila Nur; Syafrida, Syafrida; Ginting, Elianta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i4.10016

Abstract

Consumer protection is all efforts to ensure legal certainty for consumers. These efforts are firm actions and regulations made by the Government to overcome losses and problems between business actors and consumers. The President formed a special institution to supervise and regulate systems related to safety and standards for both food and medicine, including cosmetics. The circulation of cosmetics, especially facial makeup products, is increasing along with the needs of the community to appear more beautiful and attractive. However, often unscrupulous business actors make cosmetic products from hazardous materials that have a bad impact on the body. This of course raises concerns and unrest in the community. It is hoped that the existence of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) can overcome the circulation of hazardous cosmetics and prevent losses that will occur to the community and provide firm and binding sanctions for violators of the Law. Perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum kepada konsumen. Upaya tersebut adalah tindakan dan aturan tegas yang dibuat oleh Pemerintah untuk menanggulangi adanya kerugian dan permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen. Presiden membentuk lembaga khusus untuk mengawasi dan mengatur sistem terkait keamanan dan standar baik dalam makanan dan juga obat-obatan termasuk di dalamnya adalah kosmetik. Peredaran kosmetik terutama produk riasan wajah semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat lebih cantik dan menarik. Namun oknum pengusaha sering sekali membuat produk kosmetik dari bahan berbahaya yang memiliki dampak yang buruk bagi tubuh. Hal ini tentu saja menyebabkan kekhawatiran dan keresahan pada masyarakat. Diharapkan dengan adanya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dapat menanggulangi beredarnya kosmetik berbahaya dan mencegah kerusakan yang akan terjadi pada masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas dan terikat bagi pelanggar Undang-Undang.
TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI PROPERTI (CONDOTEL) (STUDI KASUS: PUTUSAN. NOMOR 74/PID.B/2023/PN JKT.SEL) Marlen, Dhany; Jaya, Eni; Ginting, Elianta
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.31802

Abstract

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidak sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau fiktif, menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, baik terhadap sesuatu yang dapat memberikan kekuatan maupun pada harta kekayaan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel. Kemudian Menganalisis Keputusan 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan hukum materiil pada Putusan No 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 378 KUHPidana. Selanjutnya pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Putusan No 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Selsudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang bersesuaian, dan putusan hakim sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana.