Permasalahan penyelesaian Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia, Indonesia-Papua Nugini dan Indonesia-Timor Leste hampir tidak jauh berbeda. Permasalahan tersebut antara lain kondisi medan dilapangan, akses jalan, bahasa masyarakat setempat, transportasi, cuaca yang sering berubah-ubah serta Sarana dan prasarana. Permasalahan pertama antara lain 1) Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengamanan wilayah perbatasan di darat ?. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam Perundang-Undangan. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual serta data yang diperoleh yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa permasalahan perbatasan antara Indonesia – Malaysia yang masih terdapat perdagangan illegal skala kecil dan besar, Indonesia-Papua Nugini terdapat akses yang sulit ditempuh serta gangguan dari Organisasi Papua Merdeka dan permasalahan perbatasan Indonesia-Timor Leste masih terdapat budaya (Culture) setempat yang menetapkan patok perbatasan menurut nenek moyang mereka. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut Pemerintah RI menggunakan kebijakan berupa regulasi / Peraturan Perundang-Undangan serta mengundang tokoh adat di masing-masing perbatasan untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut.
Copyrights © 2024