Penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian arbitrase secara perdata yang dilakukan diluar pengadilan umum disebut dengan arbitrase. Dalam hal ini penulis akan membahas tentang hubungan arbitrase dengan ketenagakerjaan. Pekerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan tempat ia bekerja, sehingga pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hilangnya hak para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan umum disebabkan karena adanya perjanjian tertulis. Pekerja outsourcing kerap tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam ataupun luar negeri. Oleh karena itu, dalam penulisan ini akan dibahas peran arbitrase dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pihak pekerja outsourcing dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Sehingga pekerja outsourcing bisa mendapatkan hak yang semestinya diterima tanpa ada perebutan hak ataupun aturan lain yang diatur diluar peraturan undang-undang.
Copyrights © 2024