Penelitian ini membahas mengenai bentuk pelindungan yang diberikan hukum kepada perempuan yang menjadi korban dari kekerasan rumah tangga (KDRT) yang tentunya dilihat dan ditinjau dati perpestif Hukum Islam dan Hukum Pidana di Indonesia. Penilitian ini tentu menjadi hal yang dapat disoroti karena begitu relevan dengan hal – hal yang terjadi saat ini, beberapa hal yang menjadi tujuan yakni agar mampu memahami mengenai pembahasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Hukum Islam dan Hukum Pidana. Selain itu juga agar memberikan akses perlindungan dalam membangun rumah tangga agar menjadi keluarga yang harmonis dan saling mengayomi. Dalam terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentu terdapat motif yang mendasari hal tersebut sehingga keluarga menjadi tidak harmonis dan berantakan, hal-hal ini banyak disebabkan komunikasi yang baik, permasalahan ekonomi, perbedaan pendapat, budaya dan culture. Selain itu juga yang menjadi faktor pendorong yang cukup besar mengenai perselingkuhan. Setiap perbuatan tentu memiliki dampak yang menjadi akhir dari masalah yang terjadi dan hal terssebut bukan hanya memiliki dampak jangka pendek tetapi juga tentunya akan memiliki dampak jangka panjang juga. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normative menggunkan pendekatan teologis, yuridis, dan juga pendekatan sosiologis. Bentuk perlindungan yang yang diberikan undang-undang diatur dalam perlindungan sementara dari kepolisian, perlindungan pengadilan serta penempatan korban di “rumah aman”. Namun berdasarkan hasil penelitian dilihat melalui putusan Pengadilan Negeri maupun informan, menunjukkan bahwa bentuk perlindungan korban KDRT masih dominan melalui tindakan represif (hukuman pidana penjara) kepada pelaku, sedangkan perlindungan sementara dan perlindungan tetap dari pengadilan kurang diperhatikan.