Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat hubungan dunia menjadi tanpa batas. Kebebasan setiap orang dalam menuangkan setiap ide, saran dan kritik bahkan hujatan sering terlihat disetiap media sosial yang tersedia. Banyaknya remaja sekarang yang tidak mengetahui tengtang aturan yang ada dapat berakibat fatal bagi remaja yang tidak bijak dalam berkomunikasi di media sosial. Oleh karena itu mereka diharuskan faham terhadap aturan atau regulasi dalam penggunaan media sosial. Pengabdian ini dilakukan untuk memberikan informasi tentang wawasan dan pengetahuan ilmu dalam bidang hukum, khususnya dalam hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam penggunaan media sosial kepada setiap siswa khususnya siswa-siswi SMAN 1 Jalancagak. Metode yang dilakukan dalam pengabdian ini adalah dengan cara penyuluhan dengan teknik ceramah. Setelah pemaparan berbagai informasi terkait UU ITE mereka mengetahui lebih jauh dan memahami kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Saran dari kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat memberikan kewaspadaan kepada pihak yang terlibat, khususnya siswa-siswi di SMAN 1 Jalancagak dalam penggunaan media sosial. Sehingga tidak berakibat fatal dan merugikan akibat ketidaktahuandalam berkomunikasi di media sosial.
Copyrights © 2024