Perjanjian lisan banyak terjadi dalam pergaulan sosial yang sederhana, dan seringkali tidak disadari namun telah terjadi, perjanjian, misalnya dalam kegiatan berbelanja di berbagai tempat, misalnya di pasar kebutuhan sehari-hari, hutang piutang dengan teman, dan lain-lain. Dapat dikatakan bahwa perjanjian lisan banyak dijumpai pada perjanjian sederhana. Dalam artian perjanjian tersebut tidak mempersulit hubungan hukum dan juga tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Apalagi ketika diperkarakan di pengadilan, pihak yang disangka melakukan wanprestasi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui atau mengingkari telah membuat perjanjian lisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara utang piutang apakah hakim telah memenuhi asas-asas perjanjian yang ada dalam masyarakat dan akibat hukum yang timbul apabila hakim dalam mengadili perkara tidak berdasarkan penerapan asas-asas yang hidup. di dalam komunitas. Penelitian ini diawali dengan kajian yang cermat terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi terkait dengan munculnya kasus-kasus konkrit di masyarakat. Urgensi penelitian ini dilakukan sebagai upaya mengubah kebiasaan masyarakat dalam membuat alat bukti tertulis dalam melakukan perbuatan hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024