Seni tari merupakan budaya bangsa, suatu bentuk refleksi dari siklus kehidupan bangsa yang telah lama ada. Peran Atalaki (Lembaga Adat)Terhadap Tarian Mure Sebagai Wujud Menjaga Ketahanan Sosial Budaya dalam Wilayah Hukum Adat Nggela sangat diperlukan. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam menjaga dan melestarikan budaya sebagai warisan leluhur, Atalaki (Lembaga Adat) semakin pudar kepedulian terhadap tarian Mure, hal ini tercipta karena pihak Atalaki (Lembaga Adat) tidak mampu menjalankan perannya sebagai pihak yang Memegang Amanah, pihak yang Memberi Teladan, dan sebagai pihak yang Bertanggung Jawab atas eksistensi Tarian Mure dalam wilayah hukum adat Nggela. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, yaitu: 1) Pemahaman tentang tarian Mure oleh Atalaki (Lembaga Adat) sangat minim; 2) Semakin maraknya budaya asing merambah masuk dalam kehidupan masyarakat adat Nggela, 3)Tidak adanya Peraturan dan sanksi yang tegas dari Atalaki (Lembaga Adat) yang melarang (Pire)/membatasi budaya asing masuk di dalam masyarakat adat Nggela; 4) tidak adanya keteladanan dari para Atalaki (Lembaga Adat); 5) Kurang adanya kemauan dari masyarakat dalam wilayah hukum adat Nggela khususnya generasi muda untuk menari tarian Mure,6) Mudahnya mengakses informasi melalui media masa. Upaya yang dilakukan yakni meningkatkan peran Atalaki (Lembaga Adat)yaitu: 1) Atalaki (Lembaga Adat); 2) Atalaki (Lembaga Adat) ; 3) Atalaki (Lembaga Adat); 4) Atalaki (Lembaga Adat), yang berimplikasi pada ketahanan sosial budaya di dalam wilayah hukum adat Nggela.
Copyrights © 2024