Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, perindustrian, energi sumber daya mineral, dan pelayanan terpadu satu pintu. Kepala DPMPTSP Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 060/70 Tahun 2021 tentang Budaya Kerja "Semaìnaìk". Semaìnaìk merupakan singkatan dari Semangat Dalam Bekerja, Maju Dalam Inovasi, Kompak dan Tulus Melayani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan Budaya Kerja Semaìnaìk. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis interaktif menurut Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan:Pengaturan budaya kerja Semaìnaìk dituangkan dalam SK Kepala Dinas DPMPTSP, sosialisasi budaya kerja telah dilakukan, namun SOP belum ada, dan sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran. Dan Pelaksanaan budaya kerja Semaìnaìk meliputi: a. Makna budaya kerja Semaìnaìk. b. Bentuknya mencakup disiplin, tanggung jawab, inovatif terhadap teknologi, kreatif, kerja sama antar pegawai, dan pelayanan sepenuh hati. c. Monitoring dan evaluasi belum dilakukan secara khusus. d. Upaya mengoptimalkan pelaksanaan budaya kerja Semaìnaìk melalui pemasangan banner, sosialisasi mars Semaìnaìk, dan arahan dari kepala dinas.
Copyrights © 2024