Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah
Vol. 1 No. 9 (2024): CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, September 2024

Tanggung Jawab Hukum  PPAT  dalam  Pembuatan  Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Diketahui kemudian Tidak Terpenuhi Syarat Formil

Praptono, Joko (Unknown)
Sahril, Iran (Unknown)
Hutomo, Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2024

Abstract

Pembahasan mengenai tanggungjawab hukum  PPAT  dalam  pembuatan  akta pemberian hak tanggungan yang diketahui kemudian tidak terpenuhi syarat formil. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tanggung jawab Hukum PPAT dalam pembuatan Akta Hak Tanggungan yang tidak terpenuhi syarat formilnya bahwa sesuai dengan Pasal 55 PERKABAN No. 1 Tahun 2006, dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya untuk pembuatan akta, PPAT bertanggung jawab secara pribadi terhadap setiap akta yang dibuatnya, dikaitkan dengan Pasal 23 UUHT, apabila PPAT melanggar atau lalai dapat dikenakan sanksi administratif. Apabila terdapat gugatan dari para pihak, dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk perdata, pidana maupun administratif.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

cendekia

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Public Health

Description

CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches: Humanities and Social sciences, that include: Economics, Health, ...