Penelitian ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintah desa Kragan tentang regulasi yang berkaitan dengan pengembangan desa wisata, khususnya dalam hal perizinan, pengelolaan keuangan, dan aspek hukum lainnya. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data menggunakan pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan hukum. tim peneliti memberikan edukasi hukum kepada masyarakat setempat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka tentang pentingnya aspek hukum dalam pengelolaan desa wisata Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan masyarakat dan pemerintah desa tentang regulasi yang berlaku, serta adanya inisiatif untuk membentuk kelompok sadar wisata. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan hukum masyarakat, yang diharapkan dapat mendukung pengembangan desa wisata yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Copyrights © 2024