Pernikahan dini telah menjadi isu yang memprihatinkan dalam berbagai masyarakat, termasuk di Desa Tompobulu, Kabupaten Maros. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak pernikahan dini dari aspek sosial dan agama serta mengembangkan strategi pengabdian masyarakat yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Metode penelitian yang digunakan melibatkan survei, wawancara, dan analisis dokumen untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang fenomena ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pembimbingan dan pendampingan. Hasil dari pengabdian masyarakat ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pernikahan dini menurut aspek agama dan sosial, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak dari pernikahan dini.
Copyrights © 2024