Penyembelihan merupakan cara menjadikan hewan halal dikonsumsi baik dari segi memperlakukan hewan secara hewani maupun menjalankan dari segi hukum Islam. Penyembelhihan biasa di sebut (dzabh, dzakaat, tadzkiyah) berarti memotong, membelah, atau membunuh suatu hewan. Penyembelihan adalah tindakan memotong urat – urat kehidupan yang ada pada hewan itu, yaitu ada empat buah yaitu empat buah urat tenggorokan (Al-hulqum), kerongkongan (Al-marii’) dan dua urat besar yang terdapat di samping leher (al-wadjain). Dengan demikian diperlukan syarat sah penyembelihan dan tata caranya menurut persepktif hukum Islam.
Copyrights © 2023