Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
Vol. 2 No. 14 (2024)

Kekerasan Rumah Tangga Di Tinjau Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Meyer Tendean (Unknown)
Sufrianto Y. Hanapi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2024

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membanding pandangan dan pendekatan hukum Islam dan hukum positif terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan fokus pada pemahaman, penanganan, dan pencegahan KDRT, penelitian ini menganalisis perbedaan pendekatan dan implikasinya dalam konteks hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan melibatkan analisis terhadap teks-teks hukum Islam dan undang-undang yang mengatur KDRT dalam hukum positif, serta studi kasus untuk mengilustrasikan implementasi kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menekankan pentingnya kasih sayang, keadilan, dan perlindungan terhadap anggota keluarga sebagai solusi utama untuk masalah KDRT, sementara hukum positif menegakkan sanksi hukum sebagai penindakan terhadap pelaku KDRT. Perbandingan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap penyelesaian KDRT dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta implikasinya terhadap upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban KDRT.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

mdi

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan ...