Penelitian ini memuat kajian terkait bagaimana advokasi pekerja sosial terhadap diskriminasi pada kaum penyandang disabilitas di dunia kerja. Beberapa indikator sosial ekonomi menunjukkan bahwa penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan kesejahteraan yang diharapkan. Sebagai contoh, di Indonesia sendiri, 71,4% penduduk penyandang disabilitas adalah pekerja informal. Adapun salah satu penyebabnya adalah  dikarenakan oleh kurangnya akses ke pasar tenaga kerja, dimana penyandang disabilitas kerap kali mengalami permasalahan diskriminasi di dunia kerja yang membuat kaum penyandang disabilitas kurang mendapatkan kesempatan dalam mewujudkan kesetaraan dan mendapatkan hak-haknya dalam hal pekerjaan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait bagaimana advokasi pekerjaan sosial terhadap diskriminasi yang terjadi pada penyandang disabilitas di dunia kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research, yaitu berasal dari e-book dan e-journal yang terkait. Adapun hasil penelitian ini menjelaskan bahwa advokasi pekerjaan sosial sangat dibutuhkan dalam upaya membantu penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan serta kesetaraan seperti yang lainnya, advokasi pekerjaan sosial dapat dilakukan dengan cara mengadvokasi kebijakannya. Undang-undang No.8/2016 perlu diadakan revisi kembali dan di evaluasi implementasinya mengingat bahwa pada kenyataannya masih belum terpenuhinya hak penyandang disabilitas pada lapangan pekerjaan dan  data (akses bekerja) untuk penyandang disabilitas yang masih minim. Selain itu terdapatnya rekrutmen yang tidak sesuai menimbulkan kendala bagi penyandang disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian khusus. Perluasan akses tenaga kerja dan perlindungan di tempat kerja perlu untuk didiskusikan perwujudannya dalam kebijakan. Dengan dilakukannya advokasi tentu diharapkan dapat mampu mendorong peningkatan kesempatan kerja yang lebih luas agar dapat mewujudkan penyandang disabilitas yang sejahtera, mandiri, dan non diskriminasi.Kata kunci: Advokasi, Pekerjaan Sosial, Diskriminasi, Disabilitas
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022