Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat yang ditimbulkan jumlah residivis yang meningkat pada Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palopo, untuk mengetahui kendala pelaksanaan pelaksanaan pembinaan dan pengamanan terhadap warga binaan residivis di lembaga pemasyarakatan kelas II A Palopo. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo tepatnya di Jalan Dr. Ratulangi Km 8, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Terjadinya peningkatan jumlah residivis dikarenakan Pengaruh lingkungan, Kebutuhan ekonomi dan kurangnya dukungan dari pemerintah setempat, 2) Kurangnya petugas atau personil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemasyaratan. 3) kurang memadainya sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran tugas. Pembinaan sistem permasyarakatan dalam hal keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II A Palopo sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan tata tertib yang telah di tentukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta pelaksanaan tugas di sesuaikan pula dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 33 tahun 2014 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Copyrights © 2024