Jurnal Pedagogy
Vol. 14 No. 1 (2021): Volume 14 Nomor 1 Tahun 2021

Ushul Fiqih Dan Fungsinya Dalm Kajian Hukum Islam

Nurhartanto, Armin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2021

Abstract

Syari'ah menurut makna kebahasaan merupakan sesuatu yang sudah biasa di dengar dla kehidupan, dan sudah biasa kita pakai dalm proses pembelajaran di sekolah khususnya ketika menyampaikan materi ibadah atau syari'ah. Lalu apa sebenarnya makna semantik atau makna kebahasaan nya. Manna' Al Qathan dalm bukunya al-Tasyri' wa al fiqh fi al islam, menyebutkan bahwa syari'ah itu bermakna segala ketentuan allah yang di syari'atkan bagi hamba hambanya, baik yang menyangkut aqidah, ibadah, mu'amalah serta akhlaq (Qathan, t.th,:15). Dengan demikian menurut dia syari'ah itu sama dengan agama yang mencakup aspek ibadah, aqidah, mu'amalah dan juga akhlaq. Pandangannya itu hampir sejalan dengan Faruq Nabhan yang menyatakan bahwa syari'ah itu adalah segala sesuatu yang disyari'atkan allah kepada hamba hambanya (Nabhan 1981 : 10). Namun lebih lanjut dia menyatakan bahwa, istlah tersebut sering di smpaikan untuk makna fiqih (Nabhan, 1981 : 13). Dengan demikian, Faruq Nabhan sudah memandang bahwa istilah syari'ah bisa digunakan untuk makna fiqih, karena banyak diantara para ahli menggunakan istilah ini untuk makna tersebutpengertian yang paling tepat dari istilah syari'ah adalah yang dikemukakan Mahmud Syalthout, dalam bukunya al islam aqidah wa as syariah, yaitu "ketentuan ketentuan yang di tetapkan allah atau hasil pemahaman manusia atas ketentuan ketentuan tersebut, untuk dijadikan pegangan oleh manusia baik dlam hubungannya dengan allah, umat manusia lainnya, orang islam dan non muslim, dengan alam semesta, dan yang mengatur penataan hidup ini para ulama' membagi syariah pada dua bagian, yaitu syari'ah ilahi dan syari'ah wadh'i. Syari'ah ilahy adalah keytentuan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh allah dan rosulnya dan kini tertuang dalam Al quran dan Al sunah. Sedang yang dikamsud dengan syariah wadh'i adalah ketentuan hukum yang dikemukakan oleh para ulama' mujtahid (Nabhan, 1981, : 11). Dilihat dari sudut kebahasaan kata fiqih bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik (Faris , 1970,: III; 442) sedang menurut istilah imu hukum islam fiqih bermakna mengetahui hukum hukum syara' yang bersifat amaliah yang di kaji dari satu persatu dlilnya (Abu Zahrah, 1958:6) Dilihat dari segi kebahasaan kata hukum islam bermakna menetapkansesuatu pada sesuatu yang lain, seperti menetapkan haram pada khamer, halal pada air susu, wajib pada solat lima waktu, sunnah pada pemberian harta se;ain zakat. Sedangkan menurut istilah hukum bermakna "titah (khitab) syar'i yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik perupa tuntutan, pilihan, maupun wadh'i. Dilihat dari segi kebahsaan kata ushul fiqih kata ushul fiqih terdiri dari duapenggalan kata yaitu ushul dan al fiq kata ushul yang merupakn bentuk jamk dari al aslu bermakna dasar dasar yang menjdi landasan untuk tumbuh sesuatu yang lain. Sedangkan fiqih sebagaimana telah terurai dalam pembahasan sebelumnya adalah rumusan rumusan pemikiran normatif yang mengatur sebagai perbuatan mukallaf sebagai hasil analisis terhadap dalil dalil rinci (dalam al qur'an dan al sunnah).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pedagogy

Publisher

Subject

Religion Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

The Pedagogy Journal is a scientific publication medium related to Islamic education. This journal is managed by STAI Muhammadiyah Blora under the supervision of the Institute for Research and Community Service (LPPM). This journal contains scientific works from lecturers, teachers, students, and ...