Metode penafsiran kontekstual Al-Qur'an dalam perspektif Ushul Fiqih merupakan suatu pendekatan yang mendalam untuk memahami ayat-ayat Al- Qur'an yang berkaitan dengan konsep keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna dan aplikasi ayat-ayat keadilan dalam kerangka hukum Islam, dengan menggunakan landasan metodologi Ushul Fiqih yang menekankan pemahaman terhadap konteks sejarah, linguistik, dan normatif AlQur'an. Penelitian ini akan memfokuskan kajiannya pada beberapa ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit atau implisit membahas konsep keadilan. Metode penafsiran kontekstual memungkinkan peneliti untuk menjelajahi lapisan-lapisan makna ayat-ayat tersebut, mengaitkannya dengan konteks historis pada saat wahyu turun, dan menafsirkannya dengan mempertimbangkan norma-norma sosial yang berlaku. Dalam konteks Ushul Fiqih, penelitian ini akan menelaah metode-metode klasik dan kontemporer yang digunakan oleh ulama untuk menginterpretasikan ayat-ayat keadilan. Dengan menggunakan pendekatan ini, penelitian akan mengidentifikasi bagaimana interpretasi kontekstual memberikan nuansa dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap konsep keadilan dalam Al-Qur'an. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan pemikiran hukum Islam, khususnya dalam hal keadilan. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi referensi bagi para ulama, peneliti, dan praktisi hukum Islam dalam memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam Al-Qur'an.
Copyrights © 2023