Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu isu yang semakin kompleks di tengah perubahan industri yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, globalisasi, dan restrukturisasi perusahaan. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan hukum dan keadilan yang harus disikapi oleh pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Dalam konteks hukum, PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa antara pihak perusahaan dan pekerja. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidakadilan, terutama ketika PHK dilakukan secara sepihak atau tanpa kompensasi yang memadai. Artikel ini menganalisis implikasi hukum dari PHK dalam kerangka peraturan perburuhan di Indonesia, serta mengkaji aspek keadilan bagi pekerja yang terdampak. Selain itu, artikel ini juga membahas pentingnya adaptasi regulasi perburuhan dalam menghadapi perubahan industri yang semakin dinamis, termasuk perlindungan bagi pekerja dalam era digitalisasi dan otomatisasi.
Copyrights © 2024