Salah satu dampak negatif dari majunya suatu teknologi informasi ada penyebaran yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan juga kejahatan tersebut tidak mengenal batas teritorial kapanpun dan dimana pun bisa muncul.Hal tersebut menjadi perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, akademis, maupun masyarakat pada umumnya. Meskipun masyarakat diberikan hak kebebasan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi namun tetap dibutuhkan aturan yang membatasi penggunaan tersebut agar hukum tersebut memiliki sifat yang tegas dan memaksa. Metode penelitian yang digunakan adalah berdasarkan fakta empiris yang ada. Fakta empiris tersebut dikerjakan secara metodis, disusun secara sistematis dan diuraikan secara logis dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Penyebaran dan Pelecehan Berbasis Teknologi telah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan konten yang memiliki muatan asusila adalah pidana penjara dan denda.
Copyrights © 2024