Penelitian ini mengkaji penanganan kasus anak yang bekerja sebagai pengemis dalam perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Fokus utama dari studi ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas undang-undang dalam melindungi anak-anak dari bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengeksplorasi kelemahan dalam pelaksanaannya. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur, studi kasus, serta wawancara dengan pihak terkait seperti pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan pakar hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara tegas melarang mempekerjakan anak di bawah umur dan mengatur sanksi bagi pelanggar, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, minimnya sumber daya, serta kurangnya kesadaran masyarakat turut berkontribusi pada kurang optimalnya perlindungan anak. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta kampanye kesadaran publik untuk mengurangi jumlah anak yang dieksploitasi sebagai pengemis.
Copyrights © 2024