Tujuan yang ingin didapat dalam penelitian hukum ini ialah mencari tahu mengenai kepastian hukum dalam perkawinan beda agama yng dilakukan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative yang hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikaitkan sebagai konsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku. Sifat penelitian preskriptif yaitu mengenai apa yang seharusnya yaitu yang berpegang kepada karekteristik ilmu hukum sebagai ilmu terapan, dengan memberi argumentasi baru, bertolak dari argument tersebut diberikan preskriptif dalam bentuk saran-saran atau rekomendasi. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Pengaturan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan syarat sahnya perkawinan, yaitu: 1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Mekanisme dan Tata Cara Permohonan Perkawinan Beda Agama yaitu dimana dalam proses perijinan di tingkat Rukun Tangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan dan Kecamatan, prosedur yang ditempuh sama dengan prosedur yang ditempuh pada proses perijinan perkawinan biasa (tidak berbeda agama). Proses perijinan perkawinan diawali dari surat keterangan RT/RW di lingkungan tepat berdomisilinya calon mempelai, yaitu Surat Pengantar Nikah dan Surat Status Perkawinan dari calon mempelai
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024