Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Vol 10 No 17 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 

Peran Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemberian Bantuan Sosial Jaminan Hidup Tahap Akhir Bagi Eks. Korban Konflik Sosial Sampang Tahun 2023

Mumtazah, Shofy Salsabil (Unknown)
Wahyudi, Kalvin Edo (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Peristiwa konflik sosial antara kelompok Syiah dan Sunni di Kabupaten Sampang, Jawa Timur akibat perbedaan paham telah menimbulkan adanya risiko sosial bagi Kelompok Syiah berupa diskriminasi yang berujung penolakan hingga mengharuskan mereka keluar dari tempat tinggal mereka dan mengungsi di Rumah Susun Jemundo Kabupaten Sidoarjo. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 44 Tahun 2021 yang juga membahas mengenai bantuan sosial, Biro Kesra Prov. Jatim turut serta dalam menangani risiko sosial akibat konflik yang terjadi dengan pemberian bantuan sosial berupa jaminan hidup dalam bentuk tunai bagi para korban. Akan tetapi, terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya yakni terkait jangka waktu pemberian bantuan sosial yang melebihi masa tenggang terjadinya konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Biro Kesra dalam pemberian bantuan sosial berupa jaminan hidup tahap akhir pada akhir Oktober 2023 bagi Eks Korban Konflik Sosial Sampang Tahun 2023. Penelitian ini berbentuk kualitatif deskriptif menggunakan metode analisis Miles dan Huberman. Data primer yang digunakan diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara serta data sekunder melalui jurnal dan website terkait. Lokus penelitian bertempat di Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan Biro Kesra telah melaksanakan pemberian bantuan sosial berupa jaminan hidup tahap akhir pada 30 Oktober 2023 di Rumah Susun Jemundo, Kabupaten Sidoarjo. Hal ini mendandakan bahwa Biro Kesra dengan bantuan stakeholder terkait telah melaksanakan perannya dalam memberikan bantuan sosial tahap akhir sesuai kriteria pemberian bantuan sosial sebagaimana Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2021 Pasal 30 yakni memenuhi persyaratan penerima bantuan, selektif, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, serta disesuaikan dengan tujuan penggunaan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIWP

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan (JIWP) Diterbitkan sebagai upaya untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan temuan di bidang pendidikan . Jurnal ini terbit 4 bulanan, yaitu bulan April, Agustus dan Desember. *Ruang Lingkup* Memuat hal kajian, analisis, dan penelitian tentang perancangan, ...