Perizinan berusaha merupakan dokumen wajib bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, digunakan sistem terintegrasi yang diberi nama Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah pengurusan izin. Sistem OSS adalah sistem terpadu yang dibuat untuk memfasilitasi proses pengurusan Perizinan Berusaha. Untuk mensosialisasikan ketentuan hukum pengurusan perizinan dan proses pengurusan izin melalui OSS-RBA, maka diperlukan bimbingan teknis bagi Pelaku Usaha
Copyrights © 2023