Abstrak : Struktur Organisasi Polri yang tugas pokoknya telah tercantum dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masing-masing satuan kerja memiliki fungsinya masing-masing, ada yang berperan sebagai Pre-emtif, Preventif, dan Represif. Pre-emtif adalah cara pencegahan yang menghilangkan niat si pelaku dengan cara memberikan ceramah, sosialisasi, penyuluhan, dan lain sebagainya. Preventif adalah cara pencegahan yang menghilangkan tindakan dari sipelaku seperti melakukan patroli, pengaturan, penjagaan, dan lain sebagainya. Sedangkan Represif adalah cara penindakan yang dilakukan Polri agar pelaku tidak melakukan tindak pidana tersebut, contohnya seperti razia, penyitaan, penggeledahan, dan lain sebagainya
Copyrights © 2023