Justitia Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 2 (2022): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum

Penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Hubungannya Dengan Pemberantasan Kejahatan Kehutanan

Lumeno, Suzanna (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2022

Abstract

Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan   yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan  yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal  dari kegiatan yang sah. Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius baik terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multidimensi dan bersifat  transnasional yang seringkali melibatkan jumlah uang yang cukup besar. Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ini dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum sebagai alas berpijak untuk menjerat para pelaku, khususnya para aktor intelektual yang mendanai kegiatan ilegal logging.  Lewat pendekatan ini, tidak hanya secara fisik para pelaku dapat di deteksi  tetapi juga harta kekayaan  yang diperoleh dari hasil kejahatan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Sintuwu Maroso University which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). JUSTITIA accepts ...