Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius baik terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multidimensi dan bersifat transnasional yang seringkali melibatkan jumlah uang yang cukup besar. Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ini dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum sebagai alas berpijak untuk menjerat para pelaku, khususnya para aktor intelektual yang mendanai kegiatan ilegal logging. Lewat pendekatan ini, tidak hanya secara fisik para pelaku dapat di deteksi tetapi juga harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan
Copyrights © 2022