Kesadaran akan pentingnya menghormati dan menghargai sesama manusia serta kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia muncul seiring dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centered development). Makna kebebasan beragama di Indonesia harus dimulai dari pengakuan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai moral toleransi beragama di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 1-2, Pasal 28I ayat 1 dan Pasal 29 UUD 1945. , serta pandangan Islam, yang keduanya mengandung prinsip kebebasan beragama. Baik mengenai kebebasan memilih agama maupun dalam menjalankan ibadahnya. Kebebasan beragama dalam Islam, berangkat dari kebebasan seseorang untuk memilih agama dengan kesadaran dan mengutamakan penghormatan terhadap agama lain yang menjalankan ibadahnya. Ajaran Islam telah menekankan bagaimana hak kebebasan seseorang untuk memilih agamanya dan beribadah menurut agama atau kepercayaannya dan Islam menjamin hal tersebut. Sejalan dengan itu, UUD 1945 juga menjamin hak atas kebebasan beragama, baik berupa kebebasan untuk memilih agama maupun untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan kata lain, agama adalah masalah individu dan bukan masalah negara. Negara cukup menjamin dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadahnya dengan nyaman dan aman, tidak mengatur ajaran agama atau bentuk ibadah mana yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Namun, dalam menjalankan kebebasan beragamanya, setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan warga negara. Oleh karena itu, berdasarkan analisis terhadap konsep universal hak asasi manusia, hal itu juga telah ditafsirkan kembali oleh beberapa negara berkembang (sebelumnya dikenal sebagai Dunia Ketiga), dengan tujuan untuk mengadaptasi konsep hak asasi manusia sesuai dengan kondisi dan budaya lokal atau regional
Copyrights © 2022