Abstrak : Beberapa fungsi Kepolisian tersebut di atas, memiliki hubungan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana Polri memiliki tugas pokok sesuai yang tertuang dalam UU No. 2 tahun 2002 pasal 13 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum. Implementasi melaksanakan tugas pokok tersebut diorientasikan guna membangun Polri yang kuat dan berwibawa yang diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang memuat Visi, Misi, Strategi pokok pembangunan, serta sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
Copyrights © 2024