Inspektur angkutan udara adalah orang yang bertugas untuk mengawasi, memeriksa, dan mengevaluasi kegiatan terkait dengan transportasi udara serta memastikan semua sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tugas inspektur angkutan udara ialah mengawasi penetapan tarif batas atas (TBA). Tarif batas atas/maksimum yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari tarif jarak yang telah ditetapkan dikenal dengan Tarif Batas Atas (TBA). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari pelaksanaan pengawasan tarif yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di bawah pengawasan Inspektur Angkutan Udara Otoritas Bandar Udara Wilayah III. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Data primer dan sekunder digunakan. Sementara data utama dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), tarif, peraturan dan regulasi, serta gambar-gambar yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan adalah metode analisis data yang digunakan. Kebenaran data dinilai dengan menggunakan metode triangulasi. Pengawasan langsung dan tidak langsung adalah dua pendekatan yang digunakan dalam pengawasan, sesuai dengan hasilnya. Inspektur Transportasi Udara secara langsung mengunjungi lapangan untuk melakukan wawancara dengan operator penerbangan untuk mengumpulkan data yang diperlukan sambil melakukan pengawasan langsung. Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengamati website resmi operator penerbangan. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terdapat temuan berupa kenaikan tarif dasar melebihi Tarif Batas Atas (TBA). Harga tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pelanggaran tersebut mengakibatkan operator penerbangan mendapatkan sanksi administratif dari Direktorat Angkutan Udara.
Copyrights © 2024