Pengadaan kontrak barang dan jasa ialah suatu proses yang krusial pada hukum bisnis yang mengatur perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat didalam proses pembelian dan penyediaan barang dan jasa terutama dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa menjadi komponen esensial pada sektor pembangunan, utamanya pada program pemerintahan, instansi perusahaan, hingga individu sebagai penyokong adanya pertumbuhan nasional dimana pada proses tersebut terdapat fase persiapan, penetapan konsep, implementasi tender, hingga administrasi dengan sumber dana APBN maupun non-APBN melalui adanya ketidaksaam regulasi teruntuk BUMN serta company swasta PT. X. Kontrak pengadaan barang serta jasa didefinisikan menjadi perjanjian suatu pihak sebagai penyedia atau produsen barang serta jasa yangmana sepakat setuju menyerahkan barang maupun jasa tertentu miliknya serta pihak pengguna barang dinamakan konsumen barang atau jasa setuju membayarkan sejumlah nomimal atas barang maupun jasa pemberian pihak penyedia. Kontar pengadaan barang jasa tersebut perperan sentral pada proses, tetapi kerap kali muncul ketidakseimbangan diantara pihak pemanfaat dengan pihak penyedia barang/jasa. Asas keseimbangan ialah adanya keselarasan ataupun kesesuaian dimana tak ada pihak mendominasi diantara satu sama lain, serta tak ada elemen saling menguasai satu sama lainnya. Hukum kontrak bisa membagikan suatu kerangka hukum secara jelas serta tak ambigu terkait cara terbentuknya suatu hukum, tindakan tepat yang hendaknya dijalankan tatkala satu pihak menyeleweng melanggar kontrak serta cara penyelesaian manakala terjadi kerugian. Tujuan pengadaan barang jasa juga melibatkan cara sistematis bertujuan guna memvalidasi efisiensi serta transparansi dalam mengelola finansial moneter negara. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada asas keseimbangan ini juga memerlukan perhatian yang series terhadap asas keseimbangan, proses pengadaan yang transparan, dan pengawasan hukum yang efektif.
Copyrights © 2024