Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi perhatian utama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik. OECD mengembangkan prinsip-prinsip GCG menjadi panduan bagi pemerintah serta regulator, termasuk di Indonesia, untuk mempromosikan praktik terbaik dalam keberlanjutan perusahaan. Prinsip-prinsip utama GCG meliputi perlindungan hak pemegang saham (fairness), transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial. Penerapan GCG juga berperan dalam mengatasi berbagai tantangan bisnis seperti korupsi, tanggung jawab sosial, serta etika perusahaan. Di Indonesia, Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan GCG melalui regulasi yang melibatkan peran direktur independen, transparansi laporan keuangan, serta penegakan aturan pasar modal. Selain itu, pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) oleh keputusan Menteri Koordinator bidang EKUIN turut berperan dalam mengembangkan kerangka hukum untuk mendukung implementasi GCG, seperti reformasi Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penerapan GCG yang buruk bisa menyebabkan kerugian besar, namun, jika GCG bisa diterapkan dengan baik, maka akan bisa meningkatkan nilai dariĀ perusahaan, meminimalisir risiko, serta meningkatkan kepercayaan dari para investor.
Copyrights © 2024