Kebijakan perpajakan di Indonesia memiliki peran sentral dalam mencapai keadilan sosial dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Keadilan sosial, sebagai salah satu tujuan utama sistem perpajakan, menuntut adanya distribusi beban pajak yang adil di antara masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pajak dipungut berdasarkan asas kemampuan membayar, yang berarti bahwa individu atau badan usaha dikenakan pajak sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Meskipun demikian, tantangan hukum yang signifikan, seperti kompleksitas regulasi, ketidakpatuhan pajak, dan korupsi dalam administrasi perpajakan, menghambat implementasi kebijakan ini. Tingkat kepatuhan pajak yang rendah dapat mengurangi pendapatan negara, yang berimplikasi negatif terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, ketidakadilan dalam pengelolaan pajak dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi perpajakan yang mencakup penyederhanaan regulasi, peningkatan edukasi perpajakan, dan penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan perpajakan dapat berkontribusi lebih efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024