Artikel ini membahas sejarah reformasi agraria di Indonesia, dengan fokus pada kebijakan pengelolaan tanah yang diterapkan oleh Sir Stamford Raffles pada awal abad ke-19. Tanah sebagai sumber daya vital sering kali menjadi sumber konflik antara penguasa dan masyarakat, dengan perbedaan persepsi mengenai kepemilikan dan pemanfaatannya. Raffles memperkenalkan sistem sewa tanah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan modernisasi sistem agraria, tetapi kebijakan ini juga menimbulkan kontroversi dan dampak negatif bagi petani lokal dan masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yang mencakup tahapan heuristik, kritik atau verifikasi, interpretasi, dan historiografi, dengan studi literatur sebagai bagian penting dalam analisis. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang warisan historis yang membentuk sistem agraria di Indonesia hingga saat ini.
Copyrights © 2024