ABSTRAKDalam rangka menanggulangi Human Immunodeficiency Virus, pemerintah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal. SPM Bidang Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2019. SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari 12 indikator. Salah satu indikatornya adalah pelayanan kesehatan pada penderita Human Immunodeficiency Virus sesuai standar. Penilaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat dilihat melalui capaian SPM. Capaian SPM Penderita HIV di Puskesmas Banjaran Kota pada tahun 2023 yaitu sebesar 75,30 % masih belum mencapai target nasional sebesar 100%. Target yang masih belum tercapai ini menjadi indikator masih perlu ditingkatkan kembali pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui analisis faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan SPM pelayanan penderita HIV di Puskesmas Banjaran Kota. Diperlukan Analisa berkaitan faktor penghambat dan pendukung implementasi. Penelitian ini dilakukan dengan metode Qualitative content analysis. Menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi lapangan dan pengambilan data sekunder. Hasil penelitian terdapat variasi capaian SPM. Faktor penghambat pencapaian SPM bidang kesehatan indikator pelayanan kesehatan pada penderita HIV di Puskesmas Banjaran Kota yaitu kurangnya ketersediaan anggaran, sarana prasarana dan sumber daya manusia, karakteristik masyarakat serta kurangnya pemahaman dan pengetahuan baik dari pihak penyelenggara maupun pengguna. Faktor pendukung pencapaian SPM bidang kesehatan indikator pelayanan kesehatan pada penderita HIV di Puskesmas Banjaran Kota yaitu dukungan kepemimpinan dan strategi kebijakan yang dipilih. Kata kunci: Implementasi kebijakan SPM; Human Immunodeficiency Virus; Dukungan dan hambatan
Copyrights © 2024