Pengertian rumah sakit menurut PMK No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Tujuan Penelitian : Mengetahui gambaran keamanan dan kerahasiaan rekam medis elektronik di RS Hermina Serpong. Metode Penelitian :  yang digunakan adalah deskriptif kualititaf, Instrumen penelitian menggunakan pedoman wawancara dan lembar observasi. Hasil Penelitian : Mengidentifikasi kebijakan mengenai Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis Elektronik, Mengidentifikasi SPO mengenai Keamanan dan Kerahasiaan RME, Mengidentifikasi Security Level Group dalam Rekam Medis Elektronik, Mengidentifikasi Level Kematangan digitalisasi  RME di RS Hermina Serpong. Saran : dapat menambahkan buku- buku tentang rekam medis sebagai referensi bagi mahasiswa Program Studi DIII Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024