Tulisan ini membahas pentingnya legalisasi yang menuntut bukti asal tindak pidana pada kejahatan pencucian uang. Ketentuan Pasal 69 F No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi topik dalam pembahasan penulisan. Banyak orang membaca Pasal 69 sebagai ketentuan untuk kebebasan tanpa perlu membuktikan tindak pidana yang mendasarinya. Sudut pandang ini menyoroti pentingnya Undang-Undang yang mensyaratkan adanya bukti tindak pidana asal, yang sulit dibuktikan karena karakteristik tindak pidana, asas praduga tak bersalah, selanjutnya konsep pembuktian pada mekanisme peradilan pidana Indonesia. Adanya tulisan ini bertujuan sebagai pernyataan bahwa pemikiran mengenai pentingnya suatu peraturan yang mensyaratkan adanya bukti tindak pidana asal pencucian uang mengingat tujuan pasal diatas, selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan mengenai konstitusional. Digunakan metodologi penelitian hukum normatif, serta pendekatan analitis terhadap hukum, peraturan, dan putusan pengadilan. Kesimpulan dari pasal ini adalah bahwa pembuktian asal tindak pidana pencucian uang harus terlaksana agar prosedur penegakan hukum dapat sesuai dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Copyrights © 2022