Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 3 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

PERATURAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Mohammad Haikal Rasyid (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Ghina Rhoudotul Jannah (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Risky Tara Nabita Sari (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Vinka Arzetta Fiana (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Ahmad Farouk Djayadiningrat (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Ghifari Vioga Batubara (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Mulyadi (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2023

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, saling berinteraksi hingga muncul rasa saling peduli, saling menyayangi, saling mencintai dan berkeinginan untuk hidup bahagia serta memperbanyak keturunan dengan melangsungkan perkawinan. Menurut UU Perkawinan bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Namun sampai saat ini masih terus terjadi perkawinan beda agama dalam lingkungan masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui apa penyebab terjadinya perkawinan beda agama, bagaimana peraturan perkawinan beda agama ditinjau dari hukum nasional Indonesia, dan bagaimana pandangan masyarakat mengenai perkawinan beda agama. Penelitian artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan yuridis normatif. Hasil penelitian artikel ilmiah ini menjelaskan bahwa belum adanya aturan yang tegas mengenai perkawinan beda agama dan banyaknya penyebab terjadinya perkawinan beda agama sehingga perkawinan beda agama terus terjadi walaupun beberapa agama dan pandangan masyarakat telah melarang melangsungkan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil langkah atau solusi mengenai hal tersebut dengan membuat regulasi dan kebijakan mengenai perkawinan beda agama dan pemerintah serta petugas pengurus perkawinan harus tegas dalam melakukan pengadministrasian sehingga perkawinan beda agama dapat dihindari.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...